Sidang Kasus Cabul
IndoBRITA, Manado– Tiga Anak Baru Gede (ABG), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul pada gadis dibawah umur, masing-masing RPN alias Iki, RL alias Rifaldi dan CM alias Cakra, dipidana penjara selama 7 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (09/10/2017).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup. Usai pembacaaan tuntan, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga Rabu (11/10/2017), untuk masuk agenda putusan.
“Tadi perkara anak yang tiga ABG sudah masuk tuntutan. Dimana, JPU telah menuntut 7 tahun terhadap ketiganya. Sidang berikutnya lusa (Rabu-red), masuk dalam agenda pembacaan putusan,” terang Usup.
Sebagaimana diketahui, aksi cabul ketiga ABG terjadi, Sabtu (02/09/2017) lalu, di sebuah penginapan, yang berlokasi di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Perbuatan terlarang itu dilakoni ketiganya, berawal ketika Iki dan korban janjian bertemu di Kawasan Megamas. Dari situ, terdakwa Iki langsung mengajak korban ke tempat terdakwa Rifaldi, terdakwa Cakra dan saksi Akmal di belakangan Multimart Kawasan Megamas.
Sesudah itu, mereka kemudian bergerak membeli minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dan Bir Casanova. Lalu menikmati bersama miras itu di Kawasan Telkom depan Masjid Raya, Kelurahan Lawangirung.
Akibat terus dicek-coki miras, korban Jingga akhirnya hilang kesadaran. Peluang itu langsung dimanfaatkan para terdakwa dengan membawa korban ke penginapan.
Setelah puas menggilir korban di penginapan, para terdakwa lalu membawa korban ke rumah kosong di jalan Pomorow. Buntutnya, mereka kemudian terjaring dalam patroli Polsek Tikala.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa telah diganjar pidana JPU dengan menggunakan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hng)