indoBRITA, Remboken- Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK, Selasa (10/10/2017). Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor:SP.Kap/41/X/2017/Sek Remboken, tanggal 10 Oktober 2017.
Penangkapan terhadap TSK, lelaki bernama Kerry Pantouw (17) dengan alamat, jaga III Desa Parepei Kecamatan Remboken dan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor:SP.Kap/42/X/2017/Sek Remboken tanggal 10 Oktober 2017 dilakukan penangkapan terhadap TSK bernama Juando Kumontoy,(21) alamat jaga I Desa Pulutan Kecamatan Remboken.
Kedua TSK ditangkap oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek remboken di Desa Parepei dan Desa Pulutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum dengan melakukan kekerasan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana jo pasal 351 KUHPidana yang terjadi di Desa Parepei.
Kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 22.00 Wita, bahwa saat korban bernama Rinto Sumoyaw membeli pulsa diwarung saksi Ielaki bernama Supit, dan tiba-tiba korban langsung dipukul oleh TSK Kerry Pantouw dibagian wajah dan saat itu juga teman TSK yakni Juando Kumontoy, Billi Kamuh dan TSK Julio Mailangkay bersama-sama memukul dan menginjak-injak korban yang menyebabkan korban Rinto Sumoyaw mengalami luka-luka dibagian wajah hingga bengkak pada bagian kepala, bagian belakang, tangan dan kaki.
Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, melalui kabag Humas AKP Hilman Rohendi pada Rabu (11/10/2017) membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini, TSK Bili Kamuh dan Julio Mailangkay masih dilakukan pengejaran oleh pihak aparat Polres Minahasa.(har)