Terdakwa Sambalang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Frangky Sambalang, 36, kembali didakwa dalam kasus pencurian, kekerasan dan ancaman memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan, pada korban perempuan berinisial R, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/10/2017). foto (hng)

IndoBRITA, Manado—Terdakwa kasus pembunuhan Frangky Sambalang, 36, kembali didakwa dalam kasus pencurian, kekerasan dan ancaman memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan, pada korban perempuan berinisial R, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/10/2017).

Ini berarti, terdakwa Sambalang harus menjalani persidangan dengan dua kasus berbeda. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Benny Simanjuntak, Hakim Anggota Vinsentius Banar dan Arkanu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih, menjelaskan perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam dakwaan.

Bacaan Lainnya

Kata Sterry, kejadiannya teradi pada hari Kamis 09 Maret 2017, sekira pukul 06.00 Wita, di Desa Tateli Dua Lingkungan IV, Kecamatan Mandolang, tepatnya di rumah saksi korban.

“Berawal, ketiak terdakwa Frangky datang ke rumah korban, di Desa Tateli Dua, dengan membawa tas dukung yang berisikan pakaian dan sebila pisau. Kemudian pada saat terdakwa masuk ke rumah korban, sebelum melakukan kekerasan dan pencurian pada saksi korban, terdakwa terlebih dahulu melakukan penganiayaan pada korban Agustina Mamahit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sterry.

Baca juga:  Dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU Kurung Roosmerry di Rutan Manado

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidum Kejari Manado, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban, pada saat itu saksi korban sedang tidur. Dalam pikiran terdakwa, timbul keinginan menyetubuhi saksi korban. Begitu terdakwa mendekati saksi korban, korban pun terbangun.

“Tiba-tiba terdakwa langsung melompat ke arah tubuh korban, menindih serta menganiayaan saksi korban menggunakan kedua tangannya dibagian kepala, tak hanya itu terdakwa kemudia mencekik leher saksi korban. Selanjutnya terdakwa mengambil pisau yang dibawahnya dan menikam saksi korban dibagian pinggang belakang,”ucap Sterry.

Melihat saksi korban sudah tidak berdaya dan lemas. Terdakwa lalu menggambil gunting pakaian, dangan leluasa membuka seluruh pakaian korban.

Kemudian terdakwa mencium dan menghisap tubuh saksi korban.

Baca juga:  Pukul Korban Gara-Gara Hal Sepele, FS Diamankan Tim Resmob Polsek Matuari

“Selanjutnya terdakwa mengambil perhiasan milik korban seperti anting-anting dan kalung emas yang diapakai saksi korban. Juga terdakwa mengambil uang tunai Rp150 ribu, dan dua unit ponsel, merek Samsung tipe J5 dan Samsung flip yang berada di atas meja kamar. Kemudian terdakwa membuka lemari dan mengambil pakaian jenis kemeja batik,” urai JPU.

“Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban, ngana suka mo lia ngana pe mama pe mayat, kita mo cari ngana di rumah sakit. Ngana ingat tidak !! waktu ngana ada liat orang ada dibelakang rumah, kong ngana  bilang pa ngana pe mama ada orang di atas tembok belakang itu hari ? so kita depe orang itu, so inga ngana?,” sambung JPU. 

Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana, Pasal 285, dan Pasal 289 KUHPidana,” jelas JPU. (hng)

Pos terkait