Tersangka Marthen saat diamankan. Korban Lavenia saat membuat laporan di Polsek Tenga. (Foto: Humas Polres Minsel)
indoBRITA, Minsel- ML alias Marthen (48), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), terpaksa harus diamankan pihak keamanan Polsek Tenga, pada Rabu (11/10/2017) malam di kediamannya.
Hal ini berbuntut dari, tindak pidana penganiayaan Marthen terhadap tetangganya sendiri, yakni LP alias Lavenia (24) warga yang sama.
“Usai menerima laporan dari Lavenia tentang adanya tindak pidana penganiayaan ini, pihak kami langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Kamis (12/10/2017).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal dari pertengkaran adu mulut antara korban dengan istri tersangka TT alias Titi. Selang beberapa saat kemudian, tersangka keluar rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan.
Aksi sayang istri ini, akhirnya menggiring Marthen ke ranah tindak pidana yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Korban mengalami luka lebam di kepala belakang kanan serta dibagian pipi kanan. Sementara tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Iptu Amri.(jfl)