IndoBRITA, Manado— Sidang dugaaan tindak pidana korupsi menghalang-halangi proses hukum penyelidikan/penyidikan. Dengan terdakwa NOK alias Notje, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (12/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tomohon resmi melayangkan tuntutan terhadap terdakwa. Dihadapan Majelis Hakim Alfi Usup, Halidjah Waliy dan Wenny Nanda, JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999,” jelas JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa Notje, Frangky Weku angkat bicara. Menurutnya tuntutan JPU mengada-ngada dan bersifat sentimen, karena fakta persidangan telah diputarbalikan.
“Karena awalnya mereka menolak saksi yang kami ajukan, tapi diakhir tuntutan, mereka menjadikan suatu pertimbangan. Tapi tetap kami hormati tuntutannya, dan nanti kami akan ajukan pembelaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Notje dituding melanggar hukum pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan/penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus korupsi dugaan mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon, yang menjerat Jerry Item.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa Notje telah mengarahkan salah seorang saksi untuk tidak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keberatan dengan hal tersebut, pihak Kejari Tomohon langsung memproses hukum Notje, pasca Jerry Item ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim. (hng)