indoBRITA, Manado – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/613/IX/2017/ Ditreskrim dari Polda Sulut tertanggal, 25/9/2017 yang ditandatangani Kasubdit 1, AKBP Joudy Kalalo, S.Sos, Ditreskrimum Polda Sulut yang berisi penyelidikan atas laporan Abdul Gani Tamimu (Tanggal, 28/8/2017).
Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor : LP/667/VIII/2017/SULUT/SPKT)/terkait dugaan tindak pidana Penipuan, sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati Manado, senilai Rp 210 juta tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adanya tudingan dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Gani Tamimu terhadap Fery Keintjem, menjadi landasan dasar Dirut PD Pasar Manado ini untuk melaporkan kembali.
Pasalnya, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui gelar perkara menyatakan bahwa laporan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut tidak dapat dibuktikan dan di tingkatkan ketahap penyidikan karena bukan tindak pidana.
“Saya sudah maafkan mereka. Dengan hasil ini, saya mempertimbangkan perlu ada efek jerat buat orang-orang seperti ini. Karena kedepannya, hal seperti ini bisa saja terjadi dengan orang lain,” tandasnya kepada sejumlah media saat melakukan jumpa pers di salah satu rumah kopi yang ada dibilangan Jln. A. Yani, Sario.
Dikatakan Keintjem, bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan ke Mapolda Sulut untuk membuat laporan terhadap Abdul Gani Tamimu Cs, karena sudah mencemarkan nama baiknya.
“Laporan balik yang akan dimasukkan ke Mapolda Sulut dalam waktu dekat ini atas dasar pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE),”katanya.
Adapun pasal yang akan dilayangkan oleh Fery Keintjem yakni UU ITE Pasal 45 A ayat 1 dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(ewa)