Terkait Laporan Abdul Tamimu Soal Dugaan Penipuan Oleh Fery Keintjem, Polda Sulut Sampaikan Ini

Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

indoBRITA, Manado – Adanya laporan Abdul Gani Tamimu soal dugaan penipuan yang dilakukan oleh PD Pasar Manado Fery Keintjem di markas besar Polda Sulut, akhirnya tidak dapat ditingkatkan ketahap penyelidikan.

Pasalnya, Laporan Polisi nomor LP/667/VII/2017/SUKUT/SPKT, tanggal 28 Agustus 2017 lalu tentang tindak pidana penipuan, sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati Manado.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  LKPD 2019 Diserahkan, Pemkot Tomohon Optimis WTP ke-7

Dengan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/508IX/2017/Dit Reskrimum tertanggal 4 September 2017, sehubungan dengan hal tersebut diatas lewat keterangan beberapa saksi dan terlapor, serta untuk menentukan dapat tidaknya dinaikan ke tahap penyelidikan.

Pihak Polda Sulut telah melakukan gelar perkara pada Senin (18/9/2017) dan dari gelar perkara tersebut tidak bisa diteruskan lagi.

Sebab, dari gelar perkara tersebut berpendapat bahwa pelapor Abdul Gani Tamimu belum dapat mengelola MCK/WC Umum di kompleks pasar Bersehati Manado, di karenakan bangunan MCK/WC umum tersebut belum diserahkan oleh Dinas PU Kota Manado kepada PD Pasar Manado, sehingga PD Pasar Manado belum dapat menyerahkan MCK/WC umum itu kepada Abdul Gani Tamimu, untuk itu perkara dugaan penipuan yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ketahap penyelidikan karena bukan tindak pidana.(ewa)

Baca juga:  Pembangunan Tugu TMMD ke-111 Dipastikan Selesai

Pos terkait