indoBRITA.co,Kotamobagu — Menjelang Pilkada 2018 nanti, setiap Partai Politik (Parpol) bakalan mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Kota dari dana APBD. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Dengan menindaklanjuti Keputusan Walikota Kotamobagu No 59 Tahun 2017 tentang, pemberian bantuan keuangan kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2017.
Sesuai dengan Permendagri dan Keputusan dari Walikota Kota Kotamobagu, ada 8 Parpol yang bakalan dibanjiri dana bantuan.
“Rencana ada 8 Partai Politik yang akan menerima dana bantuan. Tinggal menunggu pencairan karena semua berkas sudah di verifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan sudah berada di DPPKAD,” kata Sekretaris Kesbangpol M. Hendra kepada indoBRITA.co, Senin (16/10/17).
Dari 8 Parpol yang menerima dana bantuan, dikatakan M. Hendra, bahwa besara nominal untuk Parpol itu dihitung berdasarkan suara sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan Anggota DPRD sebelumnya dan disesuaikan dengan jumlah kursi yang ada.
“Nominal bantuan itu berdasarkan suara yang sah. Dan nominalnya Rp 9.700.00 per suara dikalikannya banyaknya suara yang diraih,” ujarnya. (tri)
Adapun nominal yang bakalan diterima 8 Parpol sebagai berikut:
PAN : Rp 190.061.800 juta
P Golkar : Rp 110.240.500 juta
PDI-P : Rp 64.999.000 juta.
Demokrat : Rp 58.655.900 juta
PKB : Rp 46.395.100 juta
Gerindra : Rp 54.465.500 juta
Hanura : Rp 42.214.400 juta
PKS : Rp 33.678.400 juta
Total keseluruhan Rp600.701.600 juta.
Suara yang sah menurut perhitungan KPU:
PAN : 19.594 suara.
Golkar : 11.365 suara.
PDIP : 6.700 suara
Demokrat : 6.047 suara.
PKB : 4.783 suara
Gerindra : 5.615 suara.
Hanura : 4.352 suara.
PKS : 3.472 suara
Total keseluruhan : 61.928 suara.