IndoBRITA, Manado—Langkah pengajuan banding dua terdakwa kasus korupsi Sekolah MTSN Kawangkoan, SK alias Sachlan dan SG alias Sadiq ke tahap Pengadilan Tinggi ditolak. Alhasil nasib keduanya pun kian tersudut, di rumah tahanan Malendeng.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado, Alfi Usup didampingi Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Marthen Mendila, menjelaskan bahwa kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding, pada tanggal 16 Juni 2017.
“Jadi sejak divonis hakim tanggal 13 Juni 2017, tiga hari sesudahnya, Tim kuasa hukum mengajukan banding,” kata Mendila, Senin (16/10/2017)
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil putusan banding tersebut, hakim menguatkan vonis Majelis Hakim yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Manado yaitu vonis 4 tahun kurungan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan penjara, uang pengganti untuk Sachlan Rp169.850.000 dan Sadiq Rp25.000.000, subsidair 6 bulan penjara.
“Ya, hakim menguatkan putusan tersebut, saya pun telah menerima salinan putusannya, isi putusan pun tidak ada penambahan atau pengurangan hukuman,” tandas Mendila.
Patut diketahui kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Julien Mamahit, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama.
Dugaan keterlibatan dua oknum yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu, terkuak dalam fakta persidangan dari Kepala Sekolah MTSN Kawangkoan Saadiah Buchari yang telah menjadi narapidana.
Awalnya, mereka dihadirkan dalam status sebagai saksi. Hasil keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku pernah menerima fee sebagai honor yang didapat sebagai pengacara dari pihak penjual. Padahal pihak penjual sendiri mengaku tak pernah menyewa pengacara dalam proses jual-beli lahan tersebut.
Kuat dugaan, keduanya telah mengelabui pihak penjual guna memuluskan aksinya. Karena di hadapan penjual mereka mengaku sebagai pengacara dari pihak pembeli.
Selain itu kegiatan tersebut diketahui tidak mengacu dari ketentuan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta terjadi mark up harga tanah yang merugikan kerugian negara sebesar Rp374.431.000.
Sebagaimana halnya terpidana Saadiyah, keduanya juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto (jo) pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hng)