IndoBRITA, Manado—Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna Kepulauan Sangihe, secara resmi melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi perkara pengadaan 25 unit Rumpon di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2015, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tercatat dalam isi dua berkas tersebut, terdapat empat orang calon terdakwa. Untuk berkas pertama dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd, masing-masing berinisial SIO alias Stanley, IMT alias Ivone, MTH alias Min. Sedangkan untuk berkas kedua, berinisial ATM alias Aurelius dengan nomor register nomor 22/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd.
Humas Pengadilan Tipikor Manado Moh Alfi Usup ketika dikonfirmasi Senin (16/05/2017), membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya menjelaskan penetapan Tim Majelis Hakim, sudah disahkan oleh Ketua Pengadilan.
“Benar sudah ada penetapan Majelis Hakimnya. Untuk berkas perkara ini Ketua Majelis Hakimnya pak Arkanu, Hakim Anggotanya pak Vincentius Banar dan Ibu Emma Ellyani,” jelasnya.
Diketahui, proyek pengadaan 25 unit rumpon pada Dinas Kelautan Perikanan Sangihe yang diperkirakan berbandrol Rp 3,5 Miliar. Keempat calon terdakwa ini pun terbukti menyalahi aturan, dalam pembuatan dokumen hingga dananya bisa dicairkan hingga 100% padahal pekerjaan fisiknya baru 57,7 persen.(hng)