indoBRITA.co,Kotamobagu – Pelaku penggelapan sepeda motor yang telah menjadi target operasi oleh tim Buser dan Tim Manguni, Marsel Excel Woley (22) warga Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel, telah diamankan tim Buser Polres Bolmong dibalik jeruji besi Mapolres Bolmong, Senin (16/10/17) setelah diringkus masyarakat dan beberapa anggota Polsek Modayag, di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim bersama dengan barang bukti 1 unit Motor Yamaha Vixion yang akan dijualnya.
Setelah diamankan, pelaku masih dibawah ke Polsek Modayag kemudian dijemput tim Buser Polres Bolmong untuk digiring ke Mapolres Bolmong.
Woley menjadi target operasi setelah melakukan penggelapan beberapa unit sepeda motor di daerah berbeda. Parahnya lagi, pelaku sempat mengaku sebagai Anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Minsel.
Menurut hasil interogasi, pelaku penggelapan tersebut, sebelum melakulan aksinya, terlebih dahulu dia melayani korban, kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan mengecek anggota lainnya. Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor dan tak kunjung kembali.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. “Yaa pelaku sudah kami amankan dan akan ditindaklanjuti sesuai pasal yang berlaku,” kata Lukas.
Adapun jenis sepeda motor yang telah digasak pelaku yakni. 1 unit Motor Yamaha Vixion, unit Honda Beat, Honda Vario dan 2 unit Suzuki Satria Fu.
Untuk diketahui, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dengan masa hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tri)