Dilimpahkan ke Kejaksaan, JPU Kurung Roosmerry di Rutan Manado

JPU Kejati Sulut dan Kejari Manado, melakukan penahanan pada tersangka narkoba yakni oknum Anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) perempuan berinisial RL alias Roosmerry. foto (hong)

IndoBRITA, Manado—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejari Manado, melakukan penahanan pada tersangka narkoba yakni oknum Anggota DPRD Minahasa Selatan (Minsel) perempuan berinisial RL alias Roosmerry (38) dan seorang lelaki berinisila JL alias Kiat (51), Selasa (17/10/2017).

Kata Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni E Mallaka, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Sulut menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejati Sulut dan Kejari Manado, sekira pukul 12.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka terbukti memiliki atau menggunakan Narkotika jenis Shabu. Melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Mallaka.

Baca juga:  KPU Sangihe Bekerja Sama Dengan KPU Provinsi Sulut, Gelar Penyuluhan Produk Hukum

Dijelaskan Kasi Penkum Mallaka, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan manado, sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai 05 November 2017, dengan pertimbangan secara obyektif dan subyektif.

“Syarat obyektif kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dapat dilakukan penahanan. Dan untuk syarat subyektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau dikhawatirkan mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP),” jelas Mallaka.

Sebelumnya pada proses pemeriksaan hingga proses pemberkasan di Polda Sulut, dua tersangka narkoba ini tidak dilakukan penahanan oleh Ditresnarkoba. Kedua tersangka ini kemudian menjalani proses asassement selama 7 hari. Hingga akhirnya Roosmerry dan rekannya resmi diputuskan rawat Inap di RS Bhayangkara.

Baca juga:  Cuaca Buruk Hantam Perairan Talaud, Sebuah Speed Boat Terbalik di Hantam Gelombang Tinggi.

Menurut Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto, sesuai aturan jika narkoba dibawa 1 gram akan diusulkan assement ke BNN Provinsi Sulut

“Sekarang para tersangka ada di panti rehabilitasi Dokkes RS Bhayangkara,” ungkap Direktur, Senin (14/08/2017).

Dibeber Wihastono, status keduanya hanya direhabilitasi lantaran ada permintaan dari keluarga mereka masing-masing. Permintaan itu pun diajukan ke Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulut kemudian disetujui bersama pihaknya. Setelah itu keduanya bersama berkas perkara diserahkan ke panti rehabilitasi. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait