Hamka Terbitkan SK Pembatalan Plt, Deson Masih Jabat Ketua DPD II PG Manado

indoBRITA, Manado – Partai Golkar (PG) Manado beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Manado. Namun, polemik itu berakhir sendirinya dengan diterbitkan Surat Keputusan tentang pembatalan DPD Golkar Provinsi Sulut.

Plt Ketua DPD I Golkar Sulut Hamka Kadi menerbitkan SK nomor: KEP-284/DPD-PG/VIII/2017 tentang Pembatalan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut tertanggal 15 Agustus 2017 tentang Penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Manado.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  CEP: 10 Tahun Mengabdi, Minsel Adalah Kebanggaan dan Darah Dagingnya

Bahwa berdasarkan SK DPP Golkar dengan poin pertama dalam SK berbunyi bahwa mengembalikan saudara Danny Sondakh dalam jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kota Manado yang ditandatangani Plt Ketua DPD II Golkar Sulut Hamka Kadi dan Sekretaris DPD Golkar Sulut Eddyson Masengi.

Dengan adanya SK tersebut, Danny Sondakh pun menyambut dengan ucapan terima kasih oleh kepada DPP dan DPD I PG Sulut, serta kepada seluruh kader PG Manado yang mempercayakannya sebagai Ketua DPD II PG.

“Dalam berpartai politik harus biasakan bertarung pada program, ide dan gagasan jangan pada spekulasi, statment politik, ilusi dan ambisius yang kehilangan akal sehat. Mari satukan langkah, visi da misi untuk membesarkan Partai Golkar demi demokratisasi, keadilan sosial untuk kesejahteraan bangsa,” ungkap disapa akrab Deson ini.

Baca juga:  Di Sulut Baru Manado yang Usul PSBB, Ini Respons Gubernur Olly

Lanjut dikatakan Deson, bahwa dalam berpolitik setiap kader harus menghindari sikap pembangkangan dan pengembosan tetapi yang perlu diasa dan dicerdaskan adalah insting politik, ketajaman politik dan kemampuan membaca situasi politik.(ewa)

Pos terkait