IndoBRITA, Manado—MMS alias Marlina, “dikuliti” penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sulut, tepatnya di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sulut, Selasa (17/10/2017), dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang menjerat Ketua PT Manado, Sudirwardono dan Anggota DPR RI, Aditya Moha sebagai tersangka.
Selain terpidana kasus korupsi TPAPD Bolaang Mogondouw ini. KPK juga melakukan pemeriksaan pada saksi Panitera Pengadilan Manado, Refly Herry Batubuaja, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Manado, Andry Tumilaar dan Hakim Anggota Satu, Yap Arfen Rafael, yang menangani berkas banding MMS.
Informasi dirangkum IndoBRITA di Polda Sulut, tim KPK yang berjumlah sekitar 10 personil mulai melaksanakan pemeriksaan saksi sejak pukul 10.00 Wita. Dimana para saksi diperiksa terpisah.
Terkait pemeriksaan yang digelar KPK, Kapolda Sulut ketika dikonfirmasi awak media melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Kita tidak bisa berkomentar lebih, yang jelas benar bahwa kami telah memfasilitasi penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, dengan meminjamkan sejumlah ruang Ditreskrimsus,” terang Tompo.
Sementara itu, Batubuaja saat dihampiri awak media menerangkan, kalau dirinya turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait pengurusan administrasi. Mengingat, dalam proses pengiriman berkas banding dari PN Manado ke PT Manado, ada tanda tangan dirinya.
“Hanya administrasi, karena proses pengiriman berkas banding kita yang tanda tangan,” terangnya.
Lain halnya dengan komentar MMS. Ketika usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam lebih dan ditemui awak media, mengungkapkan kalau dirinya merasa bangga dengan apa yang dilakukan anaknya.
“Saya berada Polda Sulawesi Utara sebagai saksi untuk anak saya. Sebagai seorang ibu tidak ada kata yang bisa saya ungkapkan. Saya, bersyukur dari banyaknya ibu, punya seorang anak yang berbakti kepada orangtuanya. Ia melakukan hal ini untuk ibunya. Tentu dari aspek hukum itu salah. Tapi sebagai seorang ibu saya berterima kasih. Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, saya diberikan anak yang berbakti. Mudah-mudahan banyak anak-anak yang berbakti dan menyayangi orang tua,” tutur MMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menciduk Sudirwardono dan Aditya, Jumat (6/10/2017) di hotel Pencenongan, Jakarta. Tim KPK yang berjumlah sekitar 27 perseonil, Minggu (8/10/2017) lalu, langsung bergerak menuju Manado dan melakukan penggeledahan di PT Manado serta Rumah Dinas Ketua PT Manado. Dalam proses tersebut, tim KPK juga sempat memeriksa Hakim Tinggi Ad Hoc, Andreas Lumme selama kurang lebih 8 jam.
Diketahui pula, kasus penangkapan Sudirwardono dan Aditya bersama tiga oknum lainnya, masih berkaitan erat dengan perkara banding tindak pidana korupsi dana TPAPD Bolmong 2010 yang sementara ditangani Sudirwardono, selaku Ketua Majelis Hakim.
Diterangkan Humas KPK, Febri Diansyah, dalam konfrensi pers pasca penangkapan, Sabtu (7/10) malam. Pertama lebih dulu diciduk tim KPK yakni Aditya dan sopirnya, di depan pintu darurat hotel, usai mengadakan pertemuan dengan Sudirwardono.
Setelah mengamankan Aditya dan sopirnya, tim KPK langsung bergegas menuju kamar Sudirwardono, dan mendapati barang bukti (babuk) mata uang asing Singapura. Dimana, sebesar 3000 dolar Singapura dalam amplop berwarna putih dan 3000 dolar Singapura di amplop berwarna cokelat.
Tak hanya itu, tim KPK juga berhasil menemukan uang sebesar 11.000 dolar Singapura di dalam mobil Aditya. Bahkan, hasil penelusuran KPK berhasil menguak kalau pada pertengahan Agustus 2017, Aditya ternyata pernah memberikan sejumlah uang kepada Sudirwardono berjumlah 6600 dolar Singapura.
Adapun dalam penangkapan kasus dugaan suap ini, tim KPK berhasil mengamankan tiga orang lainnya, dua merupakan kerabat keluarga Sudiwardono dan satu sopir Aditya.(hng)