indoBRITA, Manado – Setelah melawati tahapan dan proses pembahasan, DPRD akhirnya menetapkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi Sulut tahun 2016-2021, Selasa (17/10/2017).
Bertempat di ruang paripurna Kantor DPRD Sulawesi Utara, Kairagi Manado, rapat dipimpin oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw didampingi tiga Wakil ketua dewan, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut serta dihadiri oleh Wakil gubernur, Steven OE Kandouw.
Dalam rapat paripurna tersebut, 6 fraksi yang ada di DPRD, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan dan Fraksi Amanah Keadilan menyampaikan pandangan akhir mereka.
Berbagai catatan dititipkan, di antaranya meminta Pemprop memaksimalkan target pendapatan di seluruh sektor, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan dan masih banyak lagi.
Wagub dalam sambutannya menyatakan perubahan RPJMD jni harus dilakukan selain penyesuaian aturan yang ada juga adanya pelimpahan kewenangan kabupaten/kota ke Pemerintah Sulut, dan tak kalah penting adanya organisasi perangkat daerah yang baru seperti dinas administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Pimpinan DPRD dan ketua Pansus, Adriana Dondokambey menandatangani draft penertapan revisi Perda RPJMD. (advetorial)