IndoBRITA, Manado—Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menangkap lima orang, diduga sedang melakukan permainan judi jenis kartu jenis remi. Mereka ditangkap pada hari Senin (16/10/2017) sekira pukul 17.00 Wita di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Minut.
Adapun identitas kelima pelaku judi remi yang berhasil diringkus adalah KK alias Kartini, YS alias Youke, YA alias Yulita, NS aluas Natalya, JS alias Jeini, kelimanya warga Desa Watudambo Kecamatan Kauditan.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 340 ribu dan 2 set kartu remi warna biru.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasubbag Humas AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku judi berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kejadian, mereka ditangkap saat sedang melakukan aksi perjudian,” jelas Kasubbag Humas.
Ditambahkannya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pemain judi dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Minut guna proses penyidikan lebih lanjut.(hng)