indoBRITA, Bitung-Sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) yang menempati tanah di kompleks Candi tepatnya di Lingkungan II dan III Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa, menolak untuk dipindahkan oleh Keluarga Ratuawalu-Lungkang yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka, Kamis (19/10/17).
Reaksi penolakan warga ini ditunjukan dengan membawa spanduk sekaligus menancapkan baliho penegasan keengganan mereka pindah sesuai dengan deadline waktu 30 November 2017 yang diberikan oleh keluarga Ratuwalu-Lungkang.
Robert Runtunuwu (41) warga setempat yang diwawancarai indoBRITA.co menyatakan, tenggat waktu yang diberikan sangat mepet dan tidak memberikan kesempatan pada warga untuk berbenah.
Di lain pihak, warga juga menurut Runtunuwu menjadi bingung. Sebab, bukan hanya keluarga Ratuwalu-Lungkang yang mengklaim tanah tersebut. “Belakangan ada keluarga Tumbal juga mendatangi kami dan menyatakan bahwa kami tidak perlu pindah karena tanah tersebut milik keluarga Tumbal bukan keluarga Ratuwalu-Lungkang,” jelasnya.
Persoalan permintaan pindah dari lokasi yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun ini, menurut Runtunuwu terjadi ketika beberapa hari yang lalu, aparat Kelurahan Bitung Barat I mengundang mereka ke kantor Lurah dan disitu dijelaskan bahwa mereka menempati tanah milik keluarga Ratuwalu-Lungkang dan oleh keluarga diminta untuk dikosongkan.
“Kami tidak pernah kenal dengan keluarga ini, walaupun kami tahu, tanah itu memang kami sewa namun kenapa harus mendadak dan mengapa juga keluarga Tumbal justru datang mengklaim tanah itu milik mereka. Olehnya berdasarkan hal itu, kami menyatakan menolak untuk dipindahkan,” tegas Runtunuwu diiringi sorakan warga lainnya.(yet)