Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Oknum Perangkat Desa di Minut Ditangkap

foto ist

IndoBRITA, Manado- Diduga telah melakukan tindakan asusila pada korban yang berumur 8 tahun, warga salah satu Desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Oknum perangkat Desa berinisial TM ditangkap Polisi Polres Minut.

Ironisnya yang menjadi pelaku adalah pamannya sendiri yaitu TM yang notabene adalah seorang Perangkat Desa. Kronologis kejadian menurut keterangan dirangkum kepolisian, korban yang saat kejadian masih berusia 7 tahun, tinggal di rumah pelaku untuk bersekolah. Pada bulan Juli 2017 sekira pukul 02.00 wita, pelaku mulai melakukan hal tak senonoh (layaknya hubungan suami isteri) kepada korban sebanyak empat kali, di kamar belakang rumah pelaku.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Terima Laporan Kenaikan Pangkat 188 Personel di Satker Polda Sulut

Saat melakukan aksinya, pelaku melakukan pengancaman sehingga korban merasa ketakutan. Hingga pada suatu saat dimana korban pulang kembali ke rumah ibunya, dan tidak mau kembali lagi ke rumah pamannya. Disaat itulah korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.

Setelah mendengar kesaksian anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minahasa Utara, Kamis (19/10/2017).

Kasubbag Humas Polres Minut Hilman Muthalib membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi dibawah pimpinan Kanit PPA Aiptu Marlon Tingon selanjutnya melakukan penyidikan secara intensif.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Minahasa Utara guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas. (hng)

Pos terkait