Terdakwa Cabul, Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara

foto ist

IndoBRITA, Manado— Diduga telah melakukan perbutan cabul pada gadis dibawah umur, terdakwa AJS alias Agianto harus merasakan ancaman kurungan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 7 tahun.

Ancaman pidana tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Adrianus Infaindan, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Praperadilan Ditolak Hakim, Perempuan JP Tetap Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar terdakwa diganjar hukuman 7 tahun penjara.

Menariknya, dalam uraian tuntutan JPU, terungkap juga kalau korban yang diketahui sebagai pacar terdakwa, ternyata telah berkali-kali disetubuhi terdakwa.

“Salah satu tempat keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri itu terjadi di Hotel Celebes, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang. Dan terakhir lokasinya di Desa Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut, ketika korban dilaporkan orang tuanya tidak pulang rumah,” kata JPU.

Baca juga:  26 Nyawa Melayang Dibunuh

Aksi seksual terdakwa ternyata tidak memperhatikan aturan yang berlaku, dan membuat hubungan asmaranya harus berproses hingga ke meja hijau. Dan dalam persidangan, Rabu (18/10) lalu, telah tuntas agenda pembacaan tuntutan.

Diterangkan dalam tuntutan, persetubuhan antara terdakwa dan korban pertama kali terjadi sekitar bulan Januari 2017 di rumah korban. Waktu itu korban sedang sendiri, kemudian terdakwa datang. (hng)

Pos terkait