IndoBRITA, Manado—Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tateli Dua, dengan terdakwa Frangky Sambalang, 36. Kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (23/10/2017).
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Imanuel Barru, Hakim Anggota Frangkli Tamara dan Benny Simanjuntak. Sidang pun berlangsung tertib, dimana puluhan aparat kepolisian dari Polresta Manado, disiagakan.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih, terdakwa mengaku bahwa benar dirinya menghabisi korban Agustina.
“Di dalam kamar korban, saya dan korban bertengkar. Korban kemudian memeluk saya dari belakang. Karena saya sudah emosi, langsung melayangkan siku tangan ke belakang, mengenai bagian kepala korban, hingga korban tak sadarkan diri,” kata terdakwa.
Nah, melihat korban sudah terbaring tidak sadar di atas tempat tidur. Terdakwa selanjutnya menutupi wajah korban dengan jaket, lalu pergi.
“Saya kemudian masuk ke dalam kamar Rosita dan menikam Rosita,” akui terdakwa.
Mendengar ucapan terdakwa, JPU kemudian mepertanyakan cara terdakwa menghabisi nyawa korban. Sebab dari penjelasan terdakwa dihadapan Majelis Hakim, berbeda dengan keterangan di dalam surat Dakwaan.
Kata JPU, dalam surat dakwaan, terdakwa langsung menuju kamar depan, waktu itu korban Agustina dan Rosita sedang tidur. Terdakwa kemudian masuk dan membangun korban Agustina. Keduanya lalu bergerak ke ruang tamu, di situ sempat terjadi pertengkaran, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar belakang. Di kamar itulah, terdakwa akhirnya membunuh korban, dengan cara mencekik leher korban. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, terdakwa lalu bergerak ke kamar depan sambil membawa pisau yang diambil dari dalam tasnya. Terdakwa kemudian melakukan penganiyaan pada korban Rosita.
“Mana yang benar, keterangan di dalam dakwaan atau keteranganmu saat ini?,” tegas JPU.
Menurut terdakwa, dirinya mendapat tekanan pada saat pemeriksaan di Kepolisian.
“Karena saya sudah sakit, dipukul penyidik. Saya katakan pada penyidik ketik-ketik jo, nanti kita tanda tangan,” ucap Terdakwa.
Menurut Majelis Hakim, keterangan terdakwa terkesan mengada-ngada.
“Kami majelis hakim akan mepertimbangkan keterangan terdakwa,” tegas Barru.
Mejelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. Diketahui JPU mendakwa terdakwa Frangky dengan menggunakan pasal 340 dan pasal 354 ayat (2) KUHPidana. Karena terdakwa telah menghabisi nyawa korban Agustina, pada Kamis (9/3/2017) lalu. Berawal ketika terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa tas yang dalamnya berisi senjata tajam jenis pisau dan masuk melalui pintu samping.
Setelah berada di dalam rumah, terdakwa langsung menuju kamar depan, waktu itu korban Agustina dan Rosita sedang tidur. Terdakwa kemudian masuk dan membangun korban Agustina. Keduanya lalu bergerak ke ruang tamu, di situ sempat terjadi pertengkaran, lalu terdakwa mengajak korban ke kamar belakang. Di kamar itulah terdakwa akhirnya membunuh korban, dengan cara mencekik leher korban, hingga korban kehabisan nafas. Mengetahui korban sudah tak bernyawa, terdakwa lalu bergerak ke kamar depan sambil membawa pisau yang diambil dari dalam tas. Terdakwa kemudian melakukan penganiyaan pada korban Rosita. (hng)