IndoBRITA, Manado—Diduga telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu, seorang wanita berinisial ILDS alias Ivana, kini harus dipertanggungjawabkannya melalui proses peradilan, Senin (23/10/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heintje Latupeirissa, mendakwa terdakwa bersalah bersama pelanggannya, yakni laki-laki berinisial FT (berkas terdakwa terpisah) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fraklin Tamara.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa terdakwa Ivana ditangkap tim Direktorat ResNarkoba Polda Sulut, Selasa (25/7) lalu, di Swalayan Multi Mart, Keluarahan Ranotana, Kota Manado.
“Semua berawal ketika terdakwa FT tertangkap lebih dulu di depan markas Yonif 712. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket Sabu dari tangan terdakwa FT,” kata JPU.
Selanjutnya, pihak kepolisian ikut melakukan pengembangan, dan terdakwa FT akhirnya mengakui kalau Sabu tersebut didapatnya dari terdakwa Ivana. Seketika itu, langkah untuk mengamankan terdakwa Ivana langsung ditempuh.
“Dari Multi Mart, kedua terdakwa kemudian dibawa ke tempat kost terdakwa FT, yang berada di Kelurahan Wanea. Dimana, petugas akhirnya berhasil menemukan lagi 1 paket Sabu di dalam meteran sepeda motor,” ucap JPU.
Setelah itu, keduanya digiring ke Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun menurut dakwaan JPU, barang bukti (babuk) Sabu yang berhasil diamankan petugas, memiliki berat kotor 3,48 gram dan berat bersih 0,77 gram.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa telah dijerat dengan pasal 114 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas JPU. (hng)