IndoBRITA, Manado— Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil menangkap buronan berbagai kasus tindak pidana berinisial PD alias Petu (22), warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka diamankan Selasa (24/10/2017) dini hari, di tempat persembunyiannya di Perkebunan Pounak Desa Tenga.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri mengungkapkan bahwa tersangka merupakan target operasi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas berbagai laporan tindak pidana seperti penganiayaan dan pencurian.
Melalui serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan personil jajaran Polsek Tenga didukung informasi dari warga masyarakat, tersangka akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan untuk menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya.
“Saat ini tersangka kami amankan di Mapolsek bersama barang bukti senjata tajam seperti parang dan tombak, dari interogasi awal diketahui alat-alat senjata tajam tersebut memang disiapkan oleh tersangka untuk menyerang petugas,” jelas Kapolsek.(hng)