indoBRITA, Manado – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Retributsi Jasa Umum DPRD Manado, telah membuat agenda untuk melakukan pembahasan di Ruang Paripurna bersama instansi terkait dengan undangan pada pukul 10.00 WITA.
Namun, Pansus Retribusi menyayangkan akan sikap dari Kepala Bagian Umum Pemkot Manado yang dinilai tidak koperatif.
Pasalnya, undangan pembahasan yang telah diberikan untuk Bagian Hukum tidak di respon dengan baik oleh pihak terkait dalam hal ini Kabag Umum,apalagi sudah berapa kali telah melakukan hal yang sama yakni datang terlambat.
“Kami menyayangkan dengan sikap koperatif dari Kabag Hukum yang selalu datang terlambat. Padahal kami sudah memberikan undangan untuk dimulai pembahasan pada pukul 10.00 WITA. Dan kejadian ini sudah yang kedua kalinya,”kata anggota Pansus Revani Parasan.
Ditambahkan Parasan, kiranya Kepala Daerah yakni Walikota Manado bisa mengevaluasi lagi akan kinerja dari Kabag Hukum Yanti Putri. “Saya berharap, Walikota Manado GS Vicky Lumentut untuk mengevaluasi lagi kinerja dari pada Kabag Hukum. Apalagi, Perda Retribusi ini usulan dari puhak eksekutif dan tentunya pembahasan ini juga sangat penting bagi kita semua,”tandas Politisi dari Hanura ini.(ewa)