IndoBRITA, Manado—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap sindikat judi togel dengan menangkap seorang tersangka SL alias Skivo (19), warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka diamankan Senin (23/10/2017) malam, di Desa Kapitu setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dari personil gabungan Sat Reskrim dan unsur Intelkam.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan penangkapan tersebut
“Terimakasih kepada warga yang proaktif memberikan informasi kepada kami terkait dengan peredaran judi togel,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai taruhan senilai Rp1.081.000.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan,” singkatnya.(hng)