James Karinda
indoBRITA, Manado- Ditetapkannya Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang dalam sidang rapat paripuna di DPR RI, memunculkan beragam reaksi.
Perppu Ormas yang merupakan perubahan atas UU 17/2013 itu dianggap akan menjadi filter bagi pembentukan ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut James Karinda SH, undang-undang baru ini diharapkan tidak membungkam suara hari rakyat.
“Perppu sudah disahkan, ya kita sebagai rakyat tinggal menjalankan aktifitas sesuai dengan aturan yang ada, dan tentunya lagi dalam aktifitas organisasi harus memperhatikan rambu rambu yang tertuang dalam Perppu tersebut,” kata Karinda.
Ia mengatakan, Negara harus aman dengan sendirinya agar rakyat juga dapat beraktifitas dengan tenang.
“Sebaiknya juga pasal-pasal yang membukam suara hati rakyat harus menjadi catatan dan koreksi agar demokrasi dan suara rakyat tidak terbungkam akibat Perppu tersebut,” tambah dia.
Seperti diketahui, ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi admnistratif.
Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Perppu Ormas diketok menjadi UU saat rapat paripurna DPR. Ada 7 fraksi yang setuju yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura dan Demokrat. Tiga fraksi yang tidak setuju yaitu Gerindra, PKS dan PAN.(jil)