Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Berbeda

foto (ist)

IndoBRITA, Manado—Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu masing-masing, Rival, Adriansyah dan Mulyadi divonsi berbeda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Terdakwa Rival diganjar 4 tahun penjara, Adriansyah 2 tahun dan Mulyadi 1 tahun penjara. Peran ketiganya berbeda-beda, hukumannya juga berbeda pastinya,” sebut Ronal Malubaya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dibeber Malubaya, Rival yang adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), divonis paling tinggi lantaran barang haram tersebut berasal darinya.

“Adriansyah dan Mulyadi adalah pengguna, namun bedanya, Mulyadi hanya ikut-ikutan. Sementara Adriansyah, oknum polisi Polres Bolmong adalah residivis  dalam kasus yang sama,” jelas Majelis Hakim.

Baca juga:  PPK Tahuna Timur Lakukan Monitoring Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih

Diketahui, perbuatan para terdakwa berlangsung Selasa 14 Februari 2017, sekitar pukul 14.00 Wita. Dimana sabu tersebut didapat dari Rival saat Rival menghubungi seseorang bernama Babe lewat handphone. Kepada Babe, Rival mengatakan menginginkan sabu. Keduanya pun lalu bertemu, Rival membeli 3 gram sabu kepada Babe, dengan harga Rp3,9 juta. Seusai itu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menghubungi Mulyadi. Keesokan harinya sekitar pukul 19.00 Wita. Kepada Mulyadi, Rival mengatakan saat ini dirinya punya sabu yang dibeli dari Babe, dan sabu itu akan dibawah terdakwa dan Mulyadi ke Kotamobagu untuk diserahkan kepada seseorang bernama Chan.

Kamis 16 Februari 2017 Rival dan Mulyadi berangkat ke Kotamobagu. Sesampainya di Kotamobagu, sekitar pukul 01.30 Wita, keduanya langsung ke rumah orangtua Rival yang berada di Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. Sekitar pukul 02.00 Wita Rival lalu menghubungi terdakwa Ardiansyah. Selanjutnya, terdakwa Ardiansyah bersama Rival janjian dengan Chan di depan SMA Negeri 1 Kotamobagu. Saat tiba di lokasi sekitar SMA Negeri 1 Kotamobagu, tepatnya di Lorong Golkar, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Sulut tiba dilokasi dan langsung menangkap terdakwa dan Rival. Kemudian, dari keterangan keduanya petugas lalu menangkap juga Mulyadi.

Baca juga:  Kunjungi Tamako, Mongol Ungkapkan Optimis Pasangan TamAng Menang Pilkada 2024

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat JPU dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), pasal 27 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *