indoBRITA, Mitra – Selain Hukum Tua, perangkat desa juga diwajibkan untuk melayani masyarakat dengan maksimal. Sehingga perkembangan desa dapat terus ditingkatkan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kecamatan Ratahan Timur (Ratim), Johana Untu kepada indoBRITA.co, Kamis (26/10/17).
Dikatakannya, disetiap perkumpulan di jaga, perangkat desa harus lebih proaktif dalam memberikan pemahaman, sejauh mana perkembangan pembangunan yang ada di desanya tersebut.
“Selain memberikan pemahaman, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah desa, tentang program apa saja yang akan di usulkan untuk kemajuan di desa,” ungkap Untu
Lebih jauh dijelaskan Untu, selain pemerintah di desa, masyarakat juga sangat berperan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, partisipasi masyarakat juga sangat berperan untuk kemajuan yang ada di desa. Jika ada masukan untuk bisa menciptakan desa semakin berkembang, jangan sungkan untuk diungkapkan agar masukan tersebut dapat dibahas di rakor desa untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tjp)