KSBSI Sulut Usul UMP Sebesar Rp3 Juta

Jack Andalangi dan pimpinan KSBSI Sulut saat bertemu Gubernur Sulut Olly Dondokambey (foto: jack fb)

indoBRITA, Manado-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulut mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3 juta. Kisaran itu menurut Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi sesuai pertumbuhan ekonomi di daerah Nyiur Melambai yang relatif lebih baik dari provinsi lain di Indonesia.

“Jangan hanya mengacu nasional atau PDB saja, tapi perhitungan angka UMP juga harus melihat kondisi daerah atau PDRB. Sulut hebat harus berani keluar dari lingkaran itu demi kesejahteraan buruh di Sulut,” kata Jack kepada wartawan di Manado, Jumat (27/10/2017).

Aktivis yang sudah beberapa kali mengikuti pertemuan buruh sedunia di sejumlah negara ini menyebut perhitungan yang dipakai untuk penetapan UMP belum memperlihatkan rasa keadilan. Menurut dia, banyak buruh di Sulut yang hidup memprihatinkan.

Baca juga:  Rekomendasi Bawaslu Sangihe: Rinny Tamuntuan Tidak Terbukti Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran

“Pertumbuhan ekonomi Sulut baik, tapi kesejahteraan buat buruh masih memprihatinkan. Sebagai salah satu penggerak roda perekonomian, kesejahteraan buruh harus diperhatikan,” ungkapnya.

Alumnus FISIP Unsrat ini menuturkan kisaran Rp3 juta saja belum mencukupi. “Tak ada buruh yang bisa menabung. Rp3 juta itu untuk saat ini masih kurang, tapi itu sudah lebih baik ketimbang di angka Rp2, 8 juta,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 yakni sebesar 8,71 persen. Kenaikan tersebut merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen disertai tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.

Baca juga:  Pastikan Pengamanan Nataru,Polres Talaud Gelar Pasukan Ops Terpusat Lilin Samrat 2024

Formula perhitungan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

Mengingat  UMP Sulut tahun ini  Rp2.550.000, jika naik  8, 71 persen berada di kisaran Rp2,8 juta.  “Sulut hebat harus membuat terobosan untuk kesejateraan buruh,” ucap Jack lagi. (sco/adm)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait