IndoBRITA, Manado—Diduga menjadi pengecer kupon judi togel, seorang kakek berinisial NP alias Nyong (74), warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, ditangkap polisi.
Pria lansia (lanjut usia) ditangkap tanpa perlawanan di desanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp293 ribu dan kertas rekapan togel.
Kapolsek Amurang, AKP Arie Prakoso menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga sekitar. “Terima kasih atas partisipasi warga, sehingga pelaku dapat diringkus dalam waktu singkat,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti, lanjut Kapolsek, telah diamankan di Mapolsek Amurang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar sindikat judi togel di wilayah Amurang,” tandasnya.(hng)