IndoBRITA, Manado— Tim Buru Sergap (Buser) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), dipimpin Aiptu Alfret Laheba, menangkap pelaku judi togel, berinisial BT alias Ben (73), warga Kelurahan Kotamobagu, Kamis (26/10/2017), sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku ditangkap saat sedang asyik merekap nomor undian togel disalah satu kios percetakan di Kelurahan Gogagoman. Tak perlu tenaga ekstra, Tim Buser pun dengan mudah membekuk pelaku.
Saat ditangkap, tim mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.187.000, hand phone dan lembar kertas rekapan nomor togel.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Siahaan melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas menerangkan, penangkapan berawal dari informasi warga sekitar. “Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas AKP Lukas. (hng)