Dua Paripurna Ranperda Dihadiri SAS

indoBRITA, Tomohon – Dua agenda sidang paripurna DPRD Kota Tomohon, yakni penyampaian tanggapan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota tentang rancangan peraturan daerah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon dan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pengajuan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon di hadiri Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Senin (30/10/2017).

Dalan kesempatan ini, seluruh fraksi yang ada menyetujui rancangan peraturan daerah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Kota Tomohon untuk dibahas oleh Pansus.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  JFE: Sehat Keluargaku, Sehat Tomohonku

Wawali mengatakan, dalam mendukung pelaksanaan program penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif di Kota Tomohon, dibutuhkan landasan hukum dan acuan pelaksanaan dalam bentuk peraturan daerah guna wujudkan Kota Tomohon sebagai kota tanpa kumuh.

Lanjutnya, dalam penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai pemerintah daerah, Walikota Tomohon mendukung proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sistematika penyusunan anggaran yang dipedomani dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018 dilaksanakan dengan penerapan berbasis akrual.
“Mengenai pengajuan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan anggaran,” terang Sompotan. (Slf)

Baca juga:  Menguat, Pilkada Tomohon 2020 SAS Bakal Diusung Partai Golkar

Pos terkait