indoBRITA, Bitung-DPRD Sangihe secara resmi mensahkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) menjadi Perda RPJMD melalui rapat Paripurna tingkat II yang digelar di gedung DPRD Sangihe, Rabu (1/11/17).
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati, Ketua Dewan dan Wakil Ketua Dewan dan mendengarkan pendapat akhir Bupati Kepulauan Sangihe.
Bupati Kabupaten Sangihe Jabes E Gaghana dalam rapat paripurna, mengakui masih banyak kekurangan terhadap esensi dokumen RPMJD.
Olehnya, usul dan pendapat sangat dibutuhkan dalam perbaikan dan penyempurnaan dokumen RPJMD.
“Patut diakui bahwa selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jengka Menengah Daerah tahun 2017-2022 masih terdapat banyak kekurangan terhadap esensi dokumen RPJMD, oleh karena itu sumbang saran,usul,pendapat guna perbaikan dan penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD dapat kami terima dengan baik,” ungkap orang nomor satu di Sangihe ini.
Gaghana juga mengharapkan agar setiap pimpinan SKPD untuk tetap meningkatkan kemampuan dan potensi masing-masing sehingga pada akhirnya tidak terjebak dalam kondisi yang tidak bisa diinginkan.
“Saya berharap pimpinan perangkat daerah kiranya terus meningkatkan kemampuan dan potensinya dalam penguasaan aturan atau regulasi yang menjadi dokumen hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing terutama juga dalam pelaksanaan kegiatan sehingga tidak terjebak dalam situasi dan kondisi yang tidak diinginkan bersama,” tutupnya.(nty)