Kecelakaan Mobil Karena “Ngantuk”, Apakah Ditanggung Asuransi Astra?

Salah satu Customer yang diterima oleh Karyawan Richard saat melakukan klaim kecelakaan di kantor Asuransi Astra Manado.(foto:SJP/IBC)

indoBRITA, Manado – Mengantuk jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan raya, yang kadang datangnya tidak pernah diduga. Namun, apakah pihak Asuransi Astra menerima klaim kerusakan mobil yang tabrakan karena ngantuk?.

Pasalnya baru-baru ini, Hilmi Farizan Hakim yang merupakan Branch Manager Asuransi Astra Manado mengatakan, ada kasus yang menimpa beberapa mobil di Manado, yang diduga karena pengemudi mengantuk, dan membuat bagian depan mobil ringsek.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Rem Blong, Motor Ninja-R Masuk Jurang 1 Korban Tewas

Dikatakan Hilmi, kalau soal penyebab kecelakaan hanya karena mengantuk, maka klaim asuransi masih bisa diterima. Asalkan si pengendara tidak melanggar aturan perundang-undangan, terutama soal lalu lintas.

“Tentu saja akan kami cover, sepanjang si pengemudi tidak melanggar aturan lalu lintas. Kemudian juga, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku,” ujar Hilmi, Kamis (2/11/2017) diruang kantornya.

Ia juga menambahkan, soal pengajuan klaim sendiri antara mobil mewah dan biasa tidak ada perbedaan. Hanya syarat klaim standar, mulai dari SIM pengemudi, KTP tertanggung, dan laporan pihak kepolisian jika mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

Baca juga:  Kegiatan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Publik, Hari Ini Resmi di Buka Tamuntuan

Kemudian lakukan klaim dengan langsung menghubungi pihak asuransi untuk survey. Lalu lengkapi dokumen, dan tinggal diperbaiki di bengkel.

“Soal tidak ditanggung klaimnya, bisa lihat ke polis standar kendaraan bermotor Indonesia, ada beberapa pengecualian yang tidak dijamin, seperti kebut-kebutan di jalan, melanggar aturan lalu lintas, untuk perbuatan jahat, sengaja dan lainnnya,” ucap Hilmi.(ewa)

Pos terkait