IndoBRITA, Manado—Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Tateli Dua, Frangky Sambalang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (1/11/2017).
Dihadapan Majelis Hakim Imanuel Barru, Hakim Anggota Frangkli Tamara dan Benny Simanjuntak, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340.
“Menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.
Sementara itu tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, memohon pada Majelis Hakim, untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
Sidang pun berlangsung tertib, dimana puluhan aparat kepolisian dari Polresta Manado, disiagakan.(hng)