Terdakwa Kasus Pembunuhan Tateli, Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

terdakwa menjalani sidang degan agenda tuntutan JPU. foto (hong)

IndoBRITA, Manado—Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Tateli Dua, Frangky Sambalang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (1/11/2017).

Dihadapan Majelis Hakim Imanuel Barru, Hakim Anggota Frangkli Tamara dan Benny Simanjuntak, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  PHRI Sulut Endus Dugaan Mark-up Uang Negara yang Digelar Pemerintah di Hotel Berbintang

“Menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Sementara itu tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, memohon pada Majelis Hakim, untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Sidang pun berlangsung tertib, dimana puluhan aparat kepolisian dari Polresta Manado, disiagakan.(hng)

 

Pos terkait