indoBRITA, Manado – Terkait penyelesaian pekerjaan sejumlah infrastruktur menjelang akhir tahun anggaran 2017, Walikota Manado Vicky Lumentut menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berlokasi di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Jumat (3/11/17).
Dalam kunjungan itu, Lumentut melakukan rapat monitoring dan evaluasi bersama jajaran Direksi Lapangan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)), Asisten Teknik, Pengawas dan tim Profesional Hand Over (PHO) atau tim Serah Terima Pekerjaan Dinas PUPR Kota Manado hingga sore hari.
Dalan tatap muka ikut dihadiri Kadis PUPR, Peter Bart Assa, Vicky Lumentut didampingi Kepala Inspektorat, Musa Hans Tinangon, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jhonli Tamaka SE, mengingatkan agar bekerja professional dan taat aturan.
Proses pemberkasan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja jangan dihambat.
“Jangan hambat orang yang sudah kerja, mereka sudah keluarkan uang. Saya mohon perhatian dan dukungan maksimal dari teman-teman Dinas PUPR. Karena saya banyak menerima keluhan terkait hal ini,” imbau Lumentut.
Sebaliknya, dia menegaskan, jika ada pekerjaan yang belum selesai tidak boleh diberikan rekomendasi untuk dibayar.
“Mari sama-sama ikut bertanggung jawab. Kalau pekerjaan belum selesai atau belum beres, jangan direkom dibayar. Tapi kalau sudah beres jangan ditahan-tahan,” ajak Lumentut.
Ia juga mengingatkan kepada para pengawas lapangan agar bertanggung jawab dan tidak selalu melempar permasalahan sampai ke Walikota.
“Pengawas harus berfungsi dengan baik sesuai tugasnya. Kalau ada masalah di lapangan jangan geser ke atas sampai ke Wali Kota. Karena ujung-ujungnya Walikota lagi yang kena,” sindirnya.
Untuk Progres Pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga pada Dinas PUPR, Lumentut memberi batas waktu hingga 31 Desember.
“Saya sampaikan kepada kepala dinas untuk progres pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya sampai 31 Desember. Tidak boleh ada kelonggaran,” tegas Lumentut. (wlk)