indoBRITA, Manado – Terkait adanya sejumlah pemberitaan mengenai pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado yang disangkakan tak sesuai Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW), membuat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bart Assa angkat bicara.
Menurutnya, pembangunan RSUD Manado tidak melanggar tapi sudah sesuai dengan RTRW 2014-2034.
“Kalau berkenan, saya ajak untuk sama sama kita tinjau lapangan dan memeriksa bersama peta peruntukan ruang RTRW 2014-2034 yang masih berlaku,” kata Assa, (3/11/17).
Dia pun menyinggung soal adanya tudingan bahwa revisi Perda RTRW yang saat ini tengah dibahas di lembaga DPRD Kota Manado merupakan bagian dari penyesuaian pembangunan RSUD yang saat ini dituding melanggar RTRW.
“Revisi Perda RTRW yang sementara berlangsung dilaksanakan atas dasar kebutuhan perkembangan kota yang hasilnya justru lebih berpihak pada masyarakat dan sinkronisasi terhadap berbagai kebijakan strategis nasional dan Provinsi Sulut. Yang prosesnya sudah mengikuti ketentuan undang-undang dan peraturan di bawahnya yg berlaku,” tandasnya. (wlk)