IndoBRITA, Manado— Polres Minahasa Utara menggelar Press Release hasil Operasi Pekat Samrat II 2017, Jumat (3/11/2017) bertempat di depan ruang Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara.
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Farly Astevanus Rewur SH MM, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan, Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu serta Kasubbag Humas AKP Hilman Muthalib.
Hasil rekap Operasi Kepolisian Pekat Samrat II 2017 yang digelar di Kabupaten Minahasa Utara mulai 18 Oktober sampai 1 November 2017, Polres Minut dan jajaran berhasil mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 1.469 botol berbagai merk dan 42 liter Cap Tikus, jumlah tersangka sebanyak 13 Orang.
Dengan perincin, 80 botol Kesegaran FO, 387 botol Casanova, 603 botol Valentine, 100 botol Selera Sari, 265 botol Casablanca, 34 botol Segaran Sari, 60 botol Cap Tikus (600 ml) dan 6 botol Cap Tikus (1 liter)
Polres Minut juga berhasil mengamankan orang mabuk sebanyak 32 orang, 1 kasus sajam. “Empat kasus Miras telah disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi,” ujar Kapolres.
Operasi Kepolisian Pekat Samrat II 2017 ini menurutnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta terciptanya situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Kapolres Juga menambahkan, jangan sampai miras merepotkan kita. “Karena kejahatan diawali dengan meneguk minuman keras, Operasi Pekat (penyakit Masyarakat) bukan hanya dilaksanakan pada saat Operasi saja namun tetap akan dilaksanakan melalui Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan,” tandas Kapolres. (hng)