IndoBRITA, Manado—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan dua orang tersangka, dalam dugaan kasus korupsi menyalahgunakan wewenang pada proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai, di Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2016. Yakni mantan Kepala BPBD, Minut yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan RT alias Rosa dan SHS alias Steven selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menariknya pada awal pemeriksan keduanya sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulut, langsung menggiring mereka ke rumah Tahanan Malendeng, Senin (06/11/2017).
Berdasarkan informasi yang diterima pemeriksaan terhadap keduanya telah dijadwalkan pada Senin (06/11/2017) dimulai pada pukul 09.00 Wita. Namun karena keduanya datang terlambat, pemeriksaan pun molor setengah jam, dan baru dimulai sejak pukul 09.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Mangihut Sinaga saat diwawancarai awak media menjelaskan, hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka. Pihaknya berpendapat bahwa telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
“Sesuai dengan aturan dua alat bukti sudah cukup menjadikan mereka tersangka. Maka tadi dilakukan penahanan supaya mempercepat proses dan menghindari penghilangan barang bukti,” jelas Sinaga di halaman Kejati Sulut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017, di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado,” tegas Sinaga.
Lebih lanjut ia membeberkan, bahwa dalam perkara berbandrol Rp15 millar ini, para tersangka koruptor, telah mengerat uang sebanyak Rp8 miliar. Mereka pun diduga telah menyalahgunakan wewenang proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.
“Hasil ini kami terima sesuai hasik Audit BPKP,” ucap Sinaga.
Alhasil penyidik pun menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo, pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001.
Dalam kasus ini, kata Sinaga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi.
“Ya, kemungkinan masih ada tersangka lain tidak tertutup kemungkinan, tergantung perkembangan dan koperatif dari pada mereka berdua ini selaku PPK dan pengguna anggaran,” ungkapnya. (hng)