Buron 4 Hari, Tersangka Curas Diamankan Polsek KPS Bitung

Tersangka RM alias Rus bersama barang bukti 2 unit HP yang diambil dengan paksa di atas KM Kairos II saat diamankan tim Polsek KPS Bitung. (Foto: Dok Polsek KPS)

indoBRITA, Bitung- Karena melakukan Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas), RM Alias Rus warga Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa dibekuk oleh tim Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung, Selasa (7/11/17).

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting melalui Kapolsek KPS Iptu Fandi Ba’u yang dikonfirmasi di ruangannya menjelaskan tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumahnya sekira pukul 04.00 subuh.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Serang Pangkalan Ojek Manembo-nembo, Delapan Pemuda Diamankan Enam Lagi Buron

Penangkapan tersangka ini menurut Ba’u, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/19/XI/2017/resbitung/sekkps. Yang mana, menurut dia, dalam laporan tersebut, korban Hermansyah, ABK KM Kairos II yang sandar di dermaga pelabuhan Bitung menyebutkan bahwa tersangka pada Jumat (3/11/17), naik ke atas kapal dan mengambil Satu unit Tab dan Handphone jenis BlackBerry miliknya di dalam kabin kapal saat dirinya tertidur.

“Usai mengambil dua unit HP itu, tersangka kemudian berusaha kabur namun saat keluar dari kamar, tersangka berpapasan dengan M Nurdin Pedang yang juga ANAK kapal tersebut sekaligus rekan korban, namun saksi ini tidak bisa macam-macam karena tersangka mengeluarkan badik dan mengancamnya,” tambahnya.

Baca juga:  Kunker Ke Bitung, Kapolda Sulut Akui Kinerja Wali Kota dan Kapolres

Karena saksi takut, lanjut mantan Kapolsek Aertembaga ini menambahkan, tersangka bisa bebas keluar dari kapal dan di dermaga, pelaku telah ditunggu oleh rekannya yang teridentifikasi berinisial BR alias Boby Ompong yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.(yet)

 

 

Pos terkait