Pelaku Pencuri Kayu Manis di Tareran, Diamankan Polisi

polisi mengamankan pelaku pencuri kayu manis. foto (ist)

IndoBRITA, Manado—Diduga melakukan pencurian kayu manis, tiga warga asal Kawangkoan Kabupaten Minahasa, diamankan personil piket Polsek Tareran pada Selasa (7/11) subuh.

Pelaku berinisial JT alias Jacky (38), DS alias Donny (34) dan AL alias Alfian (46). Mereka diduga melakukan pencurian kayu manis di lokasi perkebunan antara Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot.

Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu saat dikonfirmasi mebenarkan kejadian tersebut. “Ketiganya digerebek warga pada tengah malam tadi, saat sedang berada di lokasi perkebunan kayu manis wilayah kepolisian Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Kembali Pelaku Pencurian Emas Rp7,7 Miliar, Digulung Tim Resmob Gabungan, di Desa Lompat Baru

Oleh warga setempat, ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tareran untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan.

“Sampai saat ini, kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan ketiga warga ini atas dugaan pencurian kayu manis yang memang lagi marak di wilayah perkebunan Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” tambah Kapolsek.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah menunjukan kedewasaan bertindak dalam aspek kesadaran hukum sehingga tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Kesadaran hukum warga masyarakat ini patut diacungi jempol dan dijadikan contoh untuk yang lainnya,” pungkasnya. (hng)

Baca juga:  Kapolda Sulut Resmikan Rumah Restorative Justice “Wale Baku Bae”

 

Pos terkait