Sidang Dugaan Kepemilikan Narkotika
IndoBRITA, Manado – Oknum Legislator Minsel, berinisial RL alias Roosmery dan lelaki JL alias Jhon, dalam perkara Narkotika jenis Sabu, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pasalnya, PN Manado telah menetapkan Majelis Hakim (MH) sekaligus Panitera Pengganti (PP) perkara tersebut.
Terkait hal ini, Humas PN Manado Alfi Usup, ketika dihubungi awak media, Senin (6/11), membenarkan telah keluarnya penetapan Majelis Hakim perkara Roosmery dan Jhon.
“Untuk perkara Roosmery, Ketua Majelis Hakimnya pak Denny Tulangow, Panitera Penggantinya Ibu Enda,” terang Usup.
Soal kapan sidang dakwaan akan digelar, Usup belum bisa memastikannya, sebab penetapan sidang pertama belum ditentukan.
Sebelumnya telah diketahui kalau calon terdakwa Roosmery dan Jhon, Selasa (17/10) lalu, telah dijebloskan pihak Kejaksaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, begitu pihak kepolisian melaksanakan proses tahap II.
Keduanya harus menjalani proses hukum, berawal ketika pada tanggal 5 Agustus 2017, di ruas jalan raya Tanawangko, tim DitResnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan tersangka Jhon.
Setelah diperiksa, tersangka ternyata sudah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Saat itu, tersangka Jhon langsung diinterogasi, dan dirinya pun mengaku telah menikmati barang terlarang itu bersama tersangka Roosmery di kamar 705, Apartemen MTC Kawasan Megamas, Kota Manado.
Tak ingin mangsanya lepas, pada tanggal 6 Agustus 2017, pihak kepolisian langsung menuju Apartemen dan ikut mengamankan tersangka Roosmery. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Roosmery, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (babuk) Sabu dengan berat 0,15 gram.
Dari situ, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi babuk Sabu seberat 0,43 gram, yang tersembunyi di dalam mobil milik tersangka Jhon. Dimana, mobil tersebut terparkir di Kelurahan Malalayang. (hng)