Hakim Tolak Gugatan Praper Dirut PT BWBC

foto ist

IndoBRITA, Manado—Permohonan gugatan praperadilan (praper) yang ditempuh Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Wenang Beverages Coy (BWBC), Roland Thenoch, ditolak Hakim Tunggal, Lukman Bachmid.

Humas PN Manado, Alfi Usup, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan putusan tersebut. “Gugatan praper pihak BWBC telah diputus Bapak Wakil, hasilnya permohonan praper ditolak,” terang Usup Rabu (8/11/2017).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Usup, salah satu yang menjadi pertimbangan Hakim, yakni gugatan yang diajukan tidak jelas terkait penjualan mobil. Selain itu, permohonan praper dinilai sudah menyentuh pokok perkara.

Baca juga:  Peduli Terhadap Masyarakat, Mario Seliang Bantu Pengecoran Jalan Di Kelurahan Kolongan Beha Baru

Seperti diketahui, Dirut PT BWBC telah mempraperadilankan Polresta Manado, atas penetapan dirinya sebagai tersangka, karena laporan pihak Kurator, Suwandi.

Dalam laporan disebutkan kalau tersangka Roland telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menjual mobil miliknya yang masih dalam penguasaan Kurator kepada pihak lain.

Akibat laporan tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2017, Roland ikut ditetapkan penyidik Polresta Manado sebagai tersangka. Keberatan dengan mekanisme yang dilakukan penyidik, tersangka akhirnya menempuh jalur praper.

Sayangnya, Hakim melalui putusannya telah menolak pengajuan permohonan praper tersebut. Hal ini membuat, kasus tersangka Roland terus berlanjut.

Baca juga:  Rinny Tamuntuan Bicara Ketahanan Pangan Dan Kesejahteraan Petani Sangihe

Menarik disimak, jauh sebelum penyidik Polresta Manado menetapkan Roland sebagai tersangka. Pihak Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 22 September 2016, telah memutuskan bahwa PT BWBC resmi dinyatakan pailit dengan segala akibatnya.

Waktu itu pengadilan juga telah menunjuk Suwandi sebagai Kurator. Dan pengadilan menetapkan sejumlah kekayaan milik tersangka berada dalam penguasaan Kurator. Herannya, tersangka justru berani menjual mobil miliknya tanpa ada persetujuan Kurator.

Menurut gugatan praper tersangka, mobil tersebut tidak termasuk Boedel Palit. Namun, Kurator keberatan dan melalui Penasehat Hukumnya ikut melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Manado. (hng)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait