IndoBRITA, Manado—Penundaan pembacaan vonis berkas Narkotika terdakwa Gayuh Suryantara, Selasa (7/11/2017), kembali terjadi. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang belum siap untuk membacakan putusan, mengingat Penasehat Hukum terdakwa tidak hadir.
“Sidangnya kita tunda seminggu, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk kembali menghadirkan terdakwa ke persidangan Selasa depan,” ungkap Girsang, sebelum menunda sidang.
Seperti diketahui, terdakwa Gayuh yang kesehariannya bekerja sebagai Karyawan Bank Mandiri cabang Manado, Rabu (26/7) lalu, telah didakwa bersalah JPU karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja kering.
Dalam dakwaan JPU, dituturkan bahwa terdakwa Gayuh harus terseret ke ranah hukum berawal September 2016 lalu, ketika dirinya bersama RW alias Aldo, JEBT alias Ko Eka, telah memesan 1kg ganja kering kepada Ibrahim.
Setelah paket ganja tersebut diterima Aldo dan Ko Eka di perumahan Royal Mountain, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Malalayang. Pesanan tersebut langsung dibagi-bagi, dan terdakwa mendapat 1 ons.
Aksi terdakwa mengkonsumsi dan memesan barang terlarang itu, lama-kelamaan akhirnya terendus pihak BNN. Dan pada hari Minggu (26/3/2017), bertempat di perumahan Green Hill Residence Ring-Road, pihak BNN yang memperoleh informasi soal keterlibatan terdakwa dalam kasus Narkoba ini, langsung bergerak dan berhasil menemukan barang bukti (babuk) dua paket kecil ganja di dalam lemari pakaian terdakwa. Dari situ, terdakwa kemudian ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dalam perkara terdakwa Gayuh ini, pihak BNN telah menyita babuk ganja seberat 0,9620 gram. Dan telah memproses hukum terdakwa dengan menggunakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hng)