Sidang Kasus Pembunuhan Tateli Ricuh, Massa Hadang Mobil Polisi

Dimana puluhan warga, menghadang mobil polisi yang berlambangkan Tim Paniki Rimbas, ditumpangi terdakwa. (foto ist)

IndoBRITA, Manado—Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tateli Dua dengan terdakwa Frangky Sambalang, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (08/11/2017).

Keluarga dan kerabat korban kecewa, pasalnya proses sidang yang rencananya adalah agenda putusan, ditunda oleh Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Akibatnya polisi sempat kesulitan mengevakuasi terdakwa Sambalang, keluar dari PN Manado. Dimana puluhan warga, menghadang mobil polisi yang berlambangkan Tim Paniki Rimbas, ditumpangi terdakwa. Akan tetapi aksi warga tersebut tak berlangsung lama, petugas kepolisian berhasil membawa terdakwa ke Rumah Tahanan Polresta Manado.

Baca juga:  150 Personel Polisi Siaga di PN Manado

Keluarga korban menuntut PN Manado segera melanjutkan proses persidangan.

“Kami minta terdakwa segera di sidang,” teriak warga.

Diketahui terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sterry F Andih, dihadapan Majelis Hakim Imanuel Barru, Hakim Anggota Frangkli Tamara dan Benny Simanjuntak, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340.

“Menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.(hng)

 

Pos terkait