Tiga Terdakwa Jarod Diperiksa Majelis Hakim

foto ist

IndoBRITA, Manado—Setelah melewati proses pemeriksaan saksi, tiga pelaku kasus pembunuhan di kawasan Jalan Roda (Jarod), Selasa (7/11/2017), kembali digiring ke meja hijau guna menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Denny Tulangow, didampingi Hakim Anggota Djulita Massora dan Imanuel Barru, ketiga terdakwa masing-masing, JD alias Jeksen, BR alias Billy dan BK alias Brayen telah mengakui perbuatan yang mereka lakukan, sehingga korban Rizky Lumabiang harus kehilangan nyawanya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  150 Personel Polisi Siaga di PN Manado

Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, masuk dalam agenda pembacaan tuntutan.

Patut diketahui, ketiga terdakwa terseret ke ranah hukum, karena peristiwa berdarah, Selasa (14/3) lalu, di depan toko Tekolong atau kawasan Jarod, Keluarahan Pinaesaan Lingkungan I Kecamatan Wenang.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa korban Rizky telah dianiaya lebih dulu oleh terdakwa Jeksen dan terdakwa Billy, kemudian datang terdakwa Brayen membawa senjata tajam (Sajam) menikam korban berulang kali. Akibat aksi ketiganya, korban pun ikut meregang nyawa.

Baca juga:  Kapolda Sulut Cek Lokasi Selebrasi Paskah dan HUT Pemuda GMIM ke-96 di Tomohon

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiganya telah diganjar pidana JPU dengan bersandar pada Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, JPU juga turut memasukan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (hng)

Pos terkait