Kasus Korupsi Pemecah Ombak Jadi Urutan Pertama

IndoBRITA, Manado—Record Polda Sulut dalam penanganan kasus korupsi Solar Cell Manado dengan kerugian Negara Rp3 miliar lebih, akhirnya dilambung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, dengan turunnya audit BPKP Sulut atas kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.

Diketahui, proyek berbanderol Rp15 miliar tersebut, setelah diperiksa ternyata memiliki kerugian Negara mencapai angka Rp8,8 miliar lebih. Dan hal tersebut telah dibenarkan Kepala Kejati Sulut, Mangihut Sinaga, pasca penyidik andalannya melakukan penahanan terhadap tersangka Rosa Tidajoh (RT) dan Steven H Solang (SHS).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

“Dimana hasil dari perhitungan ahli dari BPKP kurang lebih Rp8,8 miliar kerugian Negara dari Rp15 miliar terhadap proyek pemecah ombak di Likupang,” terang Sinaga.

Sementara itu, KasiPenkumnya, Yonni Malaka saat dihubungi via telepon seluler membenarkan kalau dari data tiga tahun terakhir, posisi kerugian Negara terbesar dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sulut, kasus pemecah ombak kini berada di urutan pertama.

“Saya sudah tanya ke bagian Pidsus, menurut data tiga tahun terakhir kerugian Negara Rp8,8 miliar lebih dari kasus pemecah ombak memang yang terbesar saat ini dari kasus-kasus sebelumnya,” terang Malaka.

Baca juga:  Polsek Tombatu Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Mengenai kerugian uang Negara tersebut berhasil dikembalikan seutuhnya, Malaka masih belum dapat berkomentar lebih.

Patut diketahui, kasus dugaan korupsi pemecah ombak 2015 ini, mulai gencar diusut penyidik Kejati Sulut sejak November 2016. Dan terhitung hingga kini, sudah banyak saksi yang diperiksa. Terakhir, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka, untuk selanjutnya berkas kasus ini diperiksa di tingkat Pengadilan Tipikor Manado.

Mengenai bakal adanya ketambahan tersangka, bukan hal yang tidak mungkin. Namun, kepastian penambahan tersangka, apakah setelah berkas perkara Rosa dan Steven berproses di meja hijau atau sebelumnya, pihak Kejati pun belum membeberkannya. (hng)

Pos terkait