Kejati Sulut Tahan Tersangka Korupsi RSJ Prof VL Ratumbuysang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan penahanan pada tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015. foto (hong)

IndoBRITA, Manado—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan penahanan pada tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015, berinisial JT, selaku mantan Kepala RSJ Ratumbuysang tahun 2015 – 2016  (PA), dan Kontraktor berinisial DL, selaku Direktur PT LB, Kamis (09/11/2017).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Muhammad Rawi, SH MH didampingi KasiPenkum, Yonni Malaka, menjelaskan pihaknya melakukan penahanan tersangka korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ribuan Warga Ikuti Parade Sulut Hebat Cinta Damai 191019 Dukung Pelantikan Presiden dan Wapres

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang tahun 2015. Penahanan dilakukan selama 20 hari,  terhitung sejak hari ini, sampai dengan tanggal 28 November 2017 di Rutan Kelas IIa Malendeng Manado,” kata Rawi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (9/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.

“Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan rumah sakit jiwa prof VL Ratumbuysang tahun anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran Rp18 milyar,” jelas Rawi.

Baca juga:  Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Berbandrol Rp28,7 Miliar

Ia menambahkan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(hng)

Pos terkait