Ketua FPDIP Sebut UMP Rp2,8 Juta Hambat Pertumbuhan UMKM

Ketua Fraksi PDIP, Teddy Kumaat.

indoBRITA, Manado- Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2018 yang ditetapkan oleh gubernur, Olly Dondokambey sebesar Rp2,8 juta mendapat sorotan dari anggota dewan, Teddy Kumaat. Ia menyatakan UMP sebesar itu bisa menghambat pertumbuhan UMKM di Sulawesi Utara.

Kepada wartawan usai rapat pembahasaan APBD 2018 dengan Biro Ekonomi, Kumaat mengatakan harusnya penerapan UMP Rp2,8 tidak disamaratakan di seluruh sektor usaha.

Ia mencontohkan, jika sebuah warung makan mempekerjakan dua karyawan dengan upah Rp2,8 juta, maka setiap bulannya harus mengeluarkan Rp5,6 juta.

“Dihitung saja berapa keuntungannya dan berapa ia harus membayar karyawan dengan standar UMP. Tentu kalau orang itu taat aturan, ia akan memilih menutup usaha dan mencari kerja yang lain. Itu artinya ada penghambatan enterpreneurship. Menghambat pertumbuhan UMKM,” kata Ketua Fraksi PDIP itu.

Baca juga:  17 Oktober, 48 Jabatan Hukum Tua Berakhir, Isi Dari ASN dan Siap Bongkar Borok Oknum Suka Korupsi

Ia berharap penerapan UMP harus dikategorikan, agar UMKM tetap jalan.

“Penerapan UMP sebaiknya ditinjau dari jenis usaha, atau juga sesuai wilayah saja. Misalanya Minahasa UMP sendiri, Manado sendiri, juga daerah-daerah lainnya,” tambah personel Komisi II bidang Perekonomian itu.

Sebelumnya dalam pembahasan APBD 2018, Kumaat juga meminta Kepala Biro Ekonomi, Doktor Frangky Manumpil, agar kedepan dalam penetapan UMP ini harus dikaji secara baik bahkan melibatkan dewan.

Menanggapi hal ini, Manumpil menyatakan masukam dewan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah kedepan dalam melakukan kajian penetapan UMP. (jil)

Baca juga:  17 Desember 2020, KPU Minsel Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pos terkait