Terdakwa Cabul Divonis 8,3 Tahun Penjara

foto ist

IndoBRITA, Manado— Aksi cabul terdakwa JB alias Kifly (21) terhadap korban yang masih di bawah umur. Akhirnya membuat lelaki tidak lulus SMP itu harus mendekam selama 8,3 tahun di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dalam persidangan, Rabu (8/11/2017) Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup telah menvonis pidana terdakwa Kifly 8 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Dan jika tak sanggup dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Bacaan Lainnya

Seperti sempat mencuat di permukaan media, perbuatan cabul Kifly terjadi, Sabtu (29/4) lalu. Saat itu, korban yang asyik nongkrong bersama temannya di Maesa Samrat lorong Mesjid Firdaus, telah dihampiri terdakwa bersama saksi Juan dengan sepeda motor.

Baca juga:  Polisi Amankan Residivis Kasus Pencurian yang Berulah Lagi di Stadion Dua Sudara Bitung

Ketika itu, saksi Juan memanggil korban untuk jalan-jalan. Korban yang tidak menaruh rasa curiga pun ikut. Ketiganya kemudian begerak ke lorong kapal sandar. Sesampai di sana, terdakwa lalu menurunkan saksi Juan. Kemudian mengajak korban ke Warung Dabu-Dabu pantai Malalayang.

Usai itu, korban langsung meminta terdakwa menghantarnya pulang. Herannya, saat dalam perjalanan pulang, terdakwa malah membelokkan motornya ke lorong sunyi di Kelurahan Malalayang.

Setelah memarkir motor, terdakwa lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Permintaan tersebut jelas ikut ditolak korban. Namun, terdakwa tak habis akal, dan langsung mengancam korban sambil mulai meraba-raba payudara korban.

Bahkan, terdakwa sempat melucuti celana korban disusul dengan usaha memasukan batang kemaluannya ke dalam vagina korban. Merasa kesakitan, korban langsung mendorong terdakwa. Reaksi penolakan korban ternyata tak membuat Kifly berhenti melecehkan korban. Masih dengan ancaman, korban pun diperintahkan untuk mengisap kemaluan terdakwa. Begitu semua hasrat seksualnya tersalurkan, terdakwa lalu menghantar korban pulang.

Baca juga:  Ditlantas Polda Sulut Berlakukan Tes Uji SIM B1 dan B2 Menggunakan Truk Gandeng

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan terdakwa, jelas merasa keberatan dan ikut memproses hukum terdakwa dengan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. Alhasil, Kifly mau tak mau harus merasakan proses peradilan, karena dijerat JPU dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait