Pengecer dan Bandar Togel di Minsel Ditangkap Polisi

IndoBRITA, Manado—Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap dua pelaku judi togel, berinisial NM alias Noldy (45) dan AK alias Andre (62), Kamis (09/11/2017), sekitar pukul 21.30 wita, di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Informasi diperoleh, NM berperan sebagai pengumpul sekaligus bandar yang sering beroperasi di wilayah Tenga, sedangkan AK sebagai perekapnya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Sulut Grebek Lokasi Pinjol Online Ilegal di Ruko Marina Plaza

Dalam penangkapan malam itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan sebesar Rp1.105.000, 2 hand phone yang berisi foto-foto rekapan, kalkulator, kertas rekapan serta 1 unit sepeda motor bernomor polisi DB 2223 GJ.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku tak lepas dari peran aktif warga yang memberikan informasi.

“Terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Ini sebagai upaya bersama dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian di wilayah hukum Polres Minsel,” ujar Kasat Reskrim. “Pelaku diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.(hng)

Baca juga:  Wujudkan Sinergitas, Olahraga Bersama Digelar dalam Rangka Hari Jadi ke-75 Polwan

 

Pos terkait